Sabtu, 21 November 2015

Cara Akses Situs yang Diblokir Pemerintah dengan Mudah Tanpa Aplikasi

Cara Akses Situs yang Diblokir Pemerintah dengan Mudah Tanpa Aplikasi








Perkembangan internet di Indonesia terbilang semakin pesat. Hal tersebut membuat kegiatan menjelajah dunia maya alias browsing menjadi menyenangkan. Namun karena beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, ada beberapa situs yang tidak bisa dibuka alias diblokir.
Tentunya hal tersebut akan membuat kita merasa terganggu, apalagi saat hendak mencari sebuah informasi penting dari situs yang diblokir tersebut. Sebenarnya ada banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk menembus benteng blokir tersebut. Namun kebanyakan cara yang ada masih dirasa sulit untuk pengguna komputer awam.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini majalahgadget.com akan berbagai sedikit informasi mengenai bagaimana cara membuka atau mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah dengan cepat dan mudah, tanpa harus instal aplikasi macam-macam. Penasaran bagaimana caranya? Tak usah berlama-lama lagi langsung saja simak baik-baik ulasan dari majalahgadget.com berikut ini.Cara agar kita bisa mengakses situs yang diblokir pemerintah melalui komputer PC atau laptop tanpa aplikasi, adalah dengan cara menggati DNS. Ganti settingan DNS default yang ada di komputer anda dengan DNS Google. Belum tahu caranya? Berikut ulasan lengkapnya.
  1. Pertama-tama silahkan masuk ke control panel
  2. Setelah itu pilih “Ethernet” atau “Wireless Network”
  3. Saat muncul tampilan Windows baru, klik Properties
  4. Selanjutnya klik Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4), lalu pilih Properties
  5. Pilih “Use the following DNS server addresses”
  6. Masukkan DNS Google, yang terdiri dari:
    Preferred DNS server : 8.8.8.8
    Alternate DNS server : 8.8.4.4
  7. Apabila sudah, klik Apply dan OK
Nah, sampai di sini anda sudah bisa membuka berbagai macam situs yang diblokir oleh pemerintah dengan mudah tanpa bantuan aplikasi apapun. Cara ini bisa dilakukan pada komputer dengan sistem operasi Windows XP, Windows Vista, Windows 7, Windows 8, Windows 8.1, sampai dengan Windows terbaru yakni Windows 10.
Sekian informasi mengenai cara akses situs yang diblokir pemerintah dengan cepat tanpa aplikasi. Semoga informasi tadi dapat menginspirasi, dan bagikan artikel ini kepada teman-teman anda apabila bermanfaat. Sampai jumpa di ulasan menarik berikutnya.

Baca juga :
4 Game Multiplayer Terbaik di Android

Tidak ada komentar:

Posting Komentar