Perkembangan internet di Indonesia terbilang semakin pesat. Hal tersebut membuat kegiatan menjelajah dunia maya alias browsing menjadi menyenangkan. Namun karena beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, ada beberapa situs yang tidak bisa dibuka alias diblokir.
Tentunya hal tersebut akan membuat kita merasa terganggu, apalagi saat hendak mencari sebuah informasi penting dari situs yang diblokir tersebut. Sebenarnya ada banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk menembus benteng blokir tersebut. Namun kebanyakan cara yang ada masih dirasa sulit untuk pengguna komputer awam.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini majalahgadget.com akan berbagai sedikit informasi mengenai bagaimana cara membuka atau mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah dengan cepat dan mudah, tanpa harus instal aplikasi macam-macam. Penasaran bagaimana caranya? Tak usah berlama-lama lagi langsung saja simak baik-baik ulasan dari majalahgadget.com berikut ini.Cara agar kita bisa mengakses situs yang diblokir pemerintah melalui komputer PC atau laptop tanpa aplikasi, adalah dengan cara menggati DNS. Ganti settingan DNS default yang ada di komputer anda dengan DNS Google. Belum tahu caranya? Berikut ulasan lengkapnya.
- Pertama-tama silahkan masuk ke control panel
- Setelah itu pilih “Ethernet” atau “Wireless Network”
- Saat muncul tampilan Windows baru, klik Properties
- Selanjutnya klik Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4), lalu pilih Properties
- Pilih “Use the following DNS server addresses”
- Masukkan DNS Google, yang terdiri dari:
Preferred DNS server : 8.8.8.8
Alternate DNS server : 8.8.4.4 - Apabila sudah, klik Apply dan OK
Sekian informasi mengenai cara akses situs yang diblokir pemerintah dengan cepat tanpa aplikasi. Semoga informasi tadi dapat menginspirasi, dan bagikan artikel ini kepada teman-teman anda apabila bermanfaat. Sampai jumpa di ulasan menarik berikutnya.
Baca juga :
4 Game Multiplayer Terbaik di Android
Tidak ada komentar:
Posting Komentar